Desa Seborokrapyak Purworejo Mendapat Penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta

KOPATAS.NEWS||PURWOREJO – Desa Seborokrapyak Kecamatan Banyurip Kabupaten Purworejo merupakan salah satu desa di Kabupaten Purworejo yang mempunyai pasar dan menghasilkan sampah yang masih dikelola dengan sistem kumpul angkut buang, dimana sampah diangkut dari pasar ke TPS lalu ke TPA tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu.
Masalah timbunan sampah di pasar tegalmiring bukan hanya tanggung jawab pedagang, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.Pengelolaan sampah merupakan pekerjaan rumah yang memerlukan integrasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Pemerintah Desa Seborokrapyak mendapatkan bantuan program TPS 3R dari kementerian PUPR tahun 2021.Pemdes bersama masyarakat membuat tempat pengolahan sampah yang menjadikan kegiatan tersebut menjadi usaha Bumdes “Moro Seneng” Jelas Kepala Desa Seborokrapyak Asip Rubangi saat mendampingi Tim Penilai Adipura dalam hal pengolahan sampah. Rabu, 21/9/2022.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) di kelola guna mengurangi serta mengatasi sampah dari sumbernya, selain dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA, juga dapat menghasilkan pundi pundi rupiah yang menambah income desa serta dapat mensejahterakan masyarakat desa Seborokrapyak lanjut Asip Rubangi.
Sampah pasar dan sampah rumah tangga di tampung dan di pilah antara sampah organik dan non organik. Sampah organik yang sudah dipilah diolah menjadi pupuk untuk kepentingan petani desa Seborokrapyak, sehingga diharapkan kedepannya menjadikan solusi para petani dalam hal pupuk yang semakin mahal dan sulit di dapat oleh petani.sedang sampah non organik di kumpulkan dan dijual guna biaya operasional.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) menargetkan layanan persampahan nasional,salah satunya program fisiknya penyelenggaraan TPS 3R. Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) adalah infrastruktur pengolahan sampah yang menekankan kepada masalah pengurangan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya pada skala komunal dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.
Tujuan dari pengelolaan sampah dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sampah yang ada serta partisipasi masyarakat adanya TPS 3R di Desa Seborokrapyak.
mengestimasi nilai tambah terhadap rencana penyelenggaraan TPS 3R,serta menganalisis korelasi antara karakteristik masyarakat desa Seborokrapyak.ujar ketua TPS 3R Yusuf Effendi.
Hasilnya menunjukkan bahwa pedang dan masyarakat memiliki persepsi yang berbeda mengenai pengelolaan sampah yang ada saat ini dan tingkat partisipasi yang cukup baik terhadap penyelenggaraan TPS 3R “Seborokrapyak Sehat Sejahtera”di Desa Seborokrapyak.tambahnya.
Jika rumah tangga diasumsikan ikut berpartisipasi maka biaya investasi dan operasional dapat tertutupi sehingga kesejahteraan masyarakatnya akan lebih baik lagi.