Di Duga Pungli, Oknum Kepolisian di Laporkan ke Kasi Propam Polres Bogor

KOPATAS.NEWS | BOGOR – Team Kuasa Hukum Korban Laka Lantas yang Terdiri dari Genuari Waruwu, S.H, Boitanoli Telaumbanua, S.H, Yaatulo Lase, S.H, dan Muhammad Firdaus, S.H, melakukan pelaporan ke Kasi Propam Polres Bogor pada Kamis, 22 September 2022 untuk menindak lanjuti tindakan oknum petugas unit Laka Lantas Polres Bogor yang diduga telah melakukan pungli.
Kronologis kejadian berawal pada Jum’at, 09 September 2022, sekitar pukul 06.30 bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan Raya Bogor tepatnya di RS. FMC, Kampung Mandalasari, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Korbannya dengan Inisial At langsung dilarikan ke RSUD Cibinong. Kemudian di saat yang sama, anak korban Berinisial Rn/Ad datang ke Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk melaporkan telah terjadi kecelakaan dan meminta surat keterangan untuk mengklaim asuransi dari Jasaraharja.
Hal tersebut dilakukan Rn/Ad karena pihak rumah sakit, meminta surat dari pihak kepolisian. Setelah itu, biaya pengobatan baru dapat diklaim dari asuransi Jasaraharja.
“ Rn atau Ad datang kesana dan tidak dikasih surat yang diminta dengan alasan surat tersebut dikasih sesuai aturan hukum. Kita tidak tahu itu aturan hukum yang mana. Dirinya diminta uang Rp.10 Juta pada hari itu. Di tanggal 10 anak korban diminta kembali, dirinya tidak ada uang karena bapaknya juga sedang kritis di rumah sakit,” ujar Salah Satu Team Kuasa Hukum Korban Laka Lantas, Genuari Waruwu, S.H saat memberikan keterangan kepada Insan Media.
Tanggal 11 September, Ad membawa uang Rp.1,5 juta dan surat keterangan tersebut baru dikeluarkan dengan sisa uang Rp.8,5 jt. Namun, pihaknya masih di tagih untuk membawakan uang sisanya.
“Pada tanggal 11 September korban dan penabrak atas dengan Inisial SL memutuskan untuk berdamai, dan tidak ada paksaan apapun. Lalu kami buat surat perdamaian,” Ungkap Genuari Waruwu.
“Di tanggal 13 September, kami datang untuk memastikan kejadian tersebut ada atau tidak. Setelah beragumen lama, dia mengaku bahwa nerima uang tersebut. Awalnya sempat ada argumen “saya tidak menerima kan pak, saya di kasih”. Kami bilang uang tersebut harus dikembalikan kalau tidak di kembalikan berikan penjelasan terkait aturan hukuman yang mana yang dimaksud itu,” pungkasnya
Lanjutnya, masalah ini dilaporkan ke Kasi Propam Polres Bogor karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu sudah melanggar hukum.
“Polisi kan harusnya melayani masyarakat, dari petugas kepolisian itu sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 227 harusnya kalau sudah mendapatkan informasi mereka harusnya datang ke lokasi dan mengidentfikasi kecelakaan kemudian meminta identitas-identitas penabrak dan korban tetapi hal tersebut tidak ada,” tuturnya.
“Waktu serah terima nya memang tidak ada bukti karena tidak boleh ada kamera. Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan di kasih teguran. Kalau ini memenuhi unsur dan melanggar kode etik Polri, kami minta untuk di proses,” tutupnya.
Caption :
Team Kuasa Hukum Korban Laka Lantas yang melakukan pelaporan ke Kasi Propam Polres Bogor pada Kamis, 22 September 2022
Publisher : N.S