Terkait Pemberitaan yang Menyudutkan Dirinya, Kepala Desa Gesikan Angkat Bicara

KOPATAS.NEWS||PURWOREJO – Menanggapi berbagai pemberitaan atas hasil Audensi di DPRD Purworejo, didepan awak media Kepala Desa Gesikan di dampingi Ketua DPD LSM TAMPERAK PURWOREJO, Sumakmun mengatakan bahwa terhadap adanya pernyataan ataupun statment yang terkesan menyudutkannya dengan menuliskan “Sempat Menolak, Kades Gesikan Terima Kebijakan Regriuping Sekolah” Jumat 23/9/2022.

Atas pemberitaan itu Kepala Desa Gesikan mengatakan, saya kira di undang rapat untuk dengar pendapat di Kantor Dewan akan membantu nasib warga kami, eh ndak tahunya malah terkesan mengadu domba saya dengan warga, untung warga dan tokoh ikut langsung mendengarkan, kalau tidak bisa saya yang menjadi bulan-bulanan cemoohan warga, mestinya berita itu utuh sesuai dengan fakta dengar pendapat diruangan DPRD jangan di bikin narasi yang bisa menimbulkan kegaduhan warga atas beritu itu, utuh jangan di plintir-plintir nanti tidak baik.
“Itukan mereka membuat kesimpulan sendiri, dan itulah mereka bukannya keluhan masyarakat didengar justru malah membuat kesimpulan sendiri yang justru berpotensi menjadi tidak baik” jelasnya.
Justru sekarang saya menjadi tahu hal yang sebenarnya, ternyata apa yang saya dengar selama ini, sekarang terbukti, saya bicara dan berkata baik-baik pun tetap di tafsirkan yang berbeda, sungguh omongan seperti itu tidak menunjukkan sebagai Wakil Rakyat yang baik,” keluhnya.
Pada saat yang sama Sumakmun, ketika di tanya awak media terkait dengan masalah regrouping mengatakan, Disas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya bisa menciptakan inovasi agar SD-SD yang kekurangan siswa bisa bersaing dengan sekolah swasta baik dalam jumlah siswa juga dalam kwalitas pendidikannya, jangan malah regrouping jadi skala prioritas dengan alasan efisiensi Anggaran Keuangan Daerah, karena kalau hanya urusan efisiensi anggaran kan banyak yang bisa di prioritaskan, jangan bicara efisiensi manakala pembangunan hotel dan yang lain yang menggunakan keuangan daerah malah di bangun dengan anggaran puluhan milyar, ungkap kasus- kasus korupsi dan yang lainnya itu namanya skala prioritas dan jangan sampai alasan regrouping, anak-anak jadi korban Komoditi Politik Kepentingan.
Sumakmun, juga menyampaikan bahwa dalam Perbub Purworejo Nomor 14 Tahun 2020 BAB II, Pasal 4 huruf a, yaitu Penghapusan dan Penggabungan SDN dapat di lakukan setelah memenuhi persyaratan “Jumlah Siswa pada SDN Gabungan paling sedikit 120 (seratus duapuluh)” artinya ketika jumlah kedua SDN itu di gabung jumlahnya 120 siswa, jadi syarat Penghapusan dan Penggabungan itu yaitu SD Negeri yang jumlahnya kurang dari 60 siswa, ketika jumlah siswa lebih dari itu ya belum memenuhi syarat untuk regruping.
Kemudian, di Pasal 7 angka 2 menyebutkan ” Tim Penggabungan Sekolah Tingkat Kecamatan beranggotakan Camat, Korwilcambidik, Pengawas Sekolah, Koordinator Komite Sekolah tingkat Kecamatan, Kepala Desa/Lurah setempat dan unsur dari dinas/institusi/lembaga teknis di tingkat Kecamatan” itu artinya kepala desa/lurah itu menjadi bagian dari tim, artinya di tim gabungan sendiri belum ada kesepakatan bersama untuk regrouping karena ada penolakan dari kepala desa dengan bukti Kepala Desa membuat surat ke Kepala Dinas Pendidikan, ke DPRD, ke Bupati juga ke Gubernur yang intinya keberatan adanya regrouping SDN Gesikan.
Lanjut Sumakmun, mestinya Disdikbud Kabupaten Purworejo dalam menggabungkan SD yang kekurangan siswa harus memetakan dulu SD yang siswanya kurang dari 60 anak dalam tiga tahun berturut-turut, sesuai sosialisasi awal,
dan Disdikbud mencari inovasi atau terobosan-terobosan supaya anak-anak bisa masuk ke SD Negeri. Bukan malah pasrah seperti itu dengan kebijakan regrouping. Apa pun itu para guru dan sekolah itu difasilitasi Negara, mereka menerima gaji, dan sebagainya, sedangkan sekolah swasta berbeda, ujarnya.
“Disdikbud, seharusnya tahu solusinya dengan cara memetakan fasilitas di sekolah swasta dan SD negeri agar tidak kalah dengan swasta dalam hal jumlah siswa didiknya. Di sisi lain, dengan telah diangkatnya sebagian besar guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya bisa meningkatkan kinerja dan tanggung jawab mereka.
“Tugas mereka mencari siswa sebanyak-banyaknya supaya semua masuk ke SD Negeri dengan berbagai macam fasilitas yang ada. Tata kelola pendidikan harus ditingkatkan. Kualitas guru juga ditingkatkan. Bagaimana tata cara pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman saat ini? Sekarang informasi sudah maju lewat medsos, fasilitas laptop, dan seterusnya,” ujarnya.
Disdikbud perlu melakukan inovasi pada metode pembelajaran di SD Negeri agar bisa bersaing dengan sekolah swasta. Selain itu perlu ada nilai lebih yang bisa diberikan kepada lulusan SD Negeri,” jelasnya
Persoalan pendidikan anak jangan di anggap enteng, mereka generasi bangsa yang punya hak memperoleh pendidikan layak dan kesehatan, siapa tau dari mereka lahir pemimpin pemimpin bangsa nantinya, jangan seperti kasus di Desa Gesikan, masak siswanya di tinggalkan begitu saja tidak ada yang mengajarnya kurang lebih sudah satu bulan, justru meninggalkan siswa didik yang seperti ini dan menterlantarkannya berpotensi menciderai Konstitusi Negara UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, UU Sisdiknas, serta UU Perlindungan Anak,” pungkas Makmun.
( Wawan Sorya Pancoro )