BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Kades Megang Sakti V Raswandi Angkat Perangkat  Kerja, Diduga Langgar Pasal 263 /264 KUHP dan Undang – Undang

Kopatasnews.com || Musi Rawas – Tersorot publik, Kepala Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawa Sumatera Selatan Raswandi diduga tidak mematuhi Undang-undang”.

Kades Raswandi  melakukan pengangkatan kepada perangkatnya tidak sesuai aturan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015, dan UU No 6 Tahun 2014. Tentang desa yang menyebutkan bahwa, Perangkat Desa, diangkat dari warga desa dengan persyaratan: Berpendidikan paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.

Dan harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di Desa, paling kurang 1 tahun,” jelas salah satu warga setempat berinisial S kepada awak media kopatasnews.com dan Dinamikanews, Jum’at (11/11/22) kemarin.

BACA JUGA:

https://kopatasnews.com/2022/11/11/wabup-musi-rawas-hj-suwarti-pimpin-upacara-peringatan-hari-pahlawan/

Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan sumber ada Kepala Dusun (Kadus) berinisial (E) diduga memakai ijazah anaknya. Dan bilamana hal itu benar terbukti, jelas oknum Kades telah melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

Anehnya lagi masih menurut sumber hal ini sudah berlangsung lama semenjak Riswandi menjabat Kepala Desa Megang Sakti V, oknum perangkat berinisial (E) melenggang bebas dan terus merima gaji seperti pegawai lain pada umumnya. Namun yang bersangkutan,” sambung sumber, boleh di kata kan tidak pernah ngantor tetapi gaji jalan terusj. Sekali lagi bila masalah ini terbukti benar maka cacat hukum dalam hal administrasi.

“Terus masalah perekrutan perangkat desa 2021-2027 lewat umur walaupun tadinya Kadus sekarang menjabat Kaur, tapi kan umurnya sudah lewat. Apalagi Kadus make ijazah anaknya,” tutur salah satu warga yang lain melalui WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Wartawan Media Sekitar Silampari.

BACA JUGA:

https://kopatasnews.com/2022/11/12/forum-kemala-peduli-korban-banjir-serahkan-bantuan-kepada-korban-banjir-di-lampung-selatan/

Terkait hal tersebut, Ketua DPC Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan  (P-MAPHP) Sumatera Selatan Virgo pun angkat bicara.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh warga tersebut harusnya tidak boleh terjadi”. Dan kita patut menduga Kades bersangkutan dengan secara tidak profesional mengangkat pembantunya dalam pemerintahan desa dengan melanggar aturan administrasi dan diduga mengandung unsur pidana sebagaimana pasal 263 dan 264 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara, ” jelas Virgo yang sebelumnya mengaku kaget dengan informasi ini.

“Maka dari itu kita sebagai yang diberikan tugas sebagai Sosial Kontrol dan dilindungi oleh undang-undang, dalam waktu dekat sebelum melaporkannya ke APH, kita coba sampaikan terlebih dahulu ke Inspektorat Kabupaten Musi Rawas”. Tetapi bila nanti tidak ditindaklanjuti kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum, (APH), ” tegas Virgo.

Untuk pemberitaan yang berimbang pihak Media Sekitar Silampari langsung mengkonfirmasi hal tersebut ke Kades Megang Sakti V, Riswandi dan mengatakan bahwa informasi itu tidak semuanya benar yang dikutif kembali oleh kopatasnews.com.

“Soal perangkat Kadus yang disebut menjabat sebagai perangkat desa adalah anaknya, bapaknya hanya sekedar membantu jabatan Kadus dalam hal pekerjaan”. Sebab anaknya sedang dalam perkuliahan, ini kebijakan kita saja sebenarnya dan itu sudah berjalan semenjak saya menjabat,” ulas  Riswandi pensiunan pegawai Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut menjelaskan.

Ketika ditanyakan apakah hal tersebut tidak menyalahi secara aturan, Riswandi mengaku tidak mengetahui bila kebijakan atau toleransi yang dia berikan menyalahi aturan, sedangkan untuk perangkat yang lainnya Riswandi tidak memberikan tanggapan spesifik, sekalipun pihak awak media menunjukkan isi WhatsApp yang dikirimkan oleh pemberi informasi. Menyebutkan satu persatu oknum perangkatnya diduga menimbulkan masalah yang patut diselesaikan.

(Bang Irwansyah/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button