HUKUM & KRIMINAL

Janjikan 50 Ribu, Gawat Ajay Cabuli Anak Umur 9 Tahun di Lubuklinggau

kopatasnews.com || Lubuklinggau – Arzani alias Ajay, 42 tahun, warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Keluraham Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi diduga kasus cabul.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA:

https://kopatasnews.com/2022/12/09/lakukan-pemerasan-kepada-puluhan-orang-seorang-raup-ratusan-juta-dibekuk-polresta-tangerang/

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA, Aipda Christin mengatakan pelaku diduga melakukan cabul terhadap korbannya perempuan anak dibawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban RD, 9 tahun. Itu dilakukan pelaku di Mushola SDN 17 Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Adapun perbuatan cabul tersebut terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di Mushola menunggu jajanan yang telah korban pesan. Tiba-tiba ada seorang laki-lali bernama Arzani alias Ajay memanggil korban.

Pelaku Ajay memanggil dengan berkata “ dek sini dulu mau uang 50 ribu ngak korban menjawab mau om dan pelaku langsung memgajak masuk ke mushola )hinga terjadi hal tersebut

Setelah korban masuk pelaku menutup pintu mushola dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulut menggunakan tangan kanan. Dan sambil berkata (“kamu jangn teriak awas kau teriak).

Kemudian korban ketakutan. Sehingga tidak berani berteriak. Lalu pelaku menarik rok sekolah korban ke atas hingga batas dada dan menarik leging panjang warna cokelat serta celana boxer hingga batas lutut. Dan pelaku membuka celananya sendiri.

BACA JUGA:

https://kopatasnews.com/2022/12/07/waspada-kecelakaan-maut-di-musi-rawas-dua-remaja-tewas/

Selanjutnya korban dibaringkan di lantai dan mulut korban dibekap lagi dengan cara menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakuka pelalu terhadap korban.

Setelah itu pelaku menggunakan celananya kembali dan korban menggunakan celananya kembali. Pelaku berkata “(kamu jangn menjerit kalau menjerit akan om masuk kan kerumah kosong acam pelaku).

Lalu pelaku mengajak korban keluar dari mushola dan kembali berkata “(jangan beri tau orang tua mu kalau kamu kasih tau om masuk kan kerumah kosong jelas tersangka).

Lantas pelaku langsung pergi menggunakan motor. Sehingga setelah beberapa waktu kemudian korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

Hasil pemeriksaan, pelaku Ajay tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Pada saat korban didampingi oleh orang tuanya diperlihatkan dengan tersangka lewat kaca pintu ruangan PPA, korban berkata “(benar tante dia orang nya yang nganggu saya ),” bebernya.

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kemeja pendek warna putih, 1 helai rok panjang warna merah, 1 helai celana leging panjang warna coklat dan 1 helai celana pendek (Boxer) warna kuning gambar HULK.

(Pimpred/Ahmad Irwansyah, S.H.)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button