HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Warga, Polsek Cisoka Ringkus Pria Penjual Obat Terlarang

kopatasnews.com || Kabupaten Tangerang – Kesigapan dalam tugas, aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Provinsi Banten bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial M (25). Sehingga M diamankan lantaran diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar, Minggu (18/12/22).

BACA JUGA :

https://kopatasnews.com/2022/12/20/kasat-lantas-polres-musi-rawas-akp-fitri-dewi-utami-giat-kampanye-keselamatan-berkendara/

Untuk diketahui, kami mengamankan tersangka M di sebuah toko di Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (20/12/2022).

Kapolres menerangkan, aksi M sudah meresahkan warga. Sebab, dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan modus berjualan kosmetik di sebuah ruko yang dikontraknya.

“Warga sudah resah karena anak-anak muda kerap membeli obat keras dari tersangka. “Kami langsung gerak cepat tindak lanjut informasi warga itu,” ucap Romdhon.

Kembali dia menerangkan, dari tangan tersangka M, polisi mengamankan barang bukti berupa 391 tramadol dan 885 butir obat keras jenis hexymer. Kedua jenis obat itu dilarang dijual bebas.

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan,” jelas Romdhon.

Maka saat ini,” kata Romdhon, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Tersangka M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

https://kopatasnews.com/2022/12/18/warisan-leluhurmelalui-seni-golok-polisi-banten-terbang-ke-belanda/

Kapolres mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Romdhon memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

Tentu bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti,” tandas Kapolres,seperti yang disampaikan oleh Humas Polresta Tangerang.

(M.Ir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button