HUKUM & KRIMINAL

Perkara Korupsi PT. Waskita Beton Precast Tbk, Jam Pidsus Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi

KOPATASNEWS, JAKARTA – Sikat habis bahaya laten korupsi, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidaus). Telah memeriksa dua (2) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk, di tahun 2016 s/d 2020 lalu,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, DR. Ketut Sumedana, Jum’at (30/12/22) di Jakarta.
Dalam hal itu,” kata Ketut Sumedana, para saksi yang diperiksa diantaranya, E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang”. Dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019.

BACA JUGA:

https://kopatasnews.com/2022/12/28/diduga-layanan-tak-becus-travel-freedom-rugikan-peserta-study-tour-sman-1-kab-tangerang/

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” papar Ketut Sumedana.

“Tujuan pemeriksaan saksi dilakukan,” lanjut Ketut Sumedana, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan. Dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :

https://kopatasnews.com/2022/12/23/proyek-replikasi-pamsimas-molor-kabid-perkim-tegas-belum-selesai-kita-putuskan-kontrak/

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti aturan secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), seperti yang tertuang dalam siaran pers Nomor: PR – 2089/169/K.3/Kph.3/12/2022.

(BE 01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button